LensaDaily - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota serta terungkap pula dugaan penyimpangan seksual.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota."Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 19 Februari 2026.Dijelaskan Karopenmas, dalam sidang ini dihadirkan 18 saksi, di mana tiga ada di lokasi dan 15 melalui daring. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP selama delapan jam dan AKBP Didik menyatakan menerimanya.“Sanksi administratif berupa pemempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Karopenmas.Ia menambahkan, dalam sidang KKEP dan rangkaian pemeriksaan juga terungkap adanya tindak pidana asusila. Namun, bukan terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK.“Tidak terkait dengan hal itu. Harus diketahui juga, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian penanganan perkara,” ujarnya.Selain itu, Truno mengatakan dari proses sidang KKEP tersebut, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual asusila."Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya dalam konferensi pers.Truno tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba."Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya."Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026."Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
20 Februari 2026Tag: ekstasi
LensaDaily - Jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi Sumatera Utara, Riau dan Lampung diungkap Satgas NIC Bareskrim Polri. Pengungkapan ini terjadi tembakan hingga mobil yang ditumpangi pelaku menabrak pembatas tol Kisaran setelah sebelumnya berganti plat dan berusaha menabrak petugas.Pengungkapan peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Sumatera Utara-Lampung ini, ditangkap dua tersangka atas nama Ridho Yogi Pratama dan Riyans Fitra Mubaroqah.“Penyidik juga menyita 9.450 butir ekstasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa 17 November 2025.Ia menerangkan, pengungkapan berawal pada pertengahan bulan Oktober 2025 tim mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Sumatera Utara, di mana dikendalikan oleh jaringan Riau dan Lampung. Kemudian, tim melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersebut dan diketahui pada 15 November jaringan dimaksud akan melakukan transaksi diwilayah Sumatera Utara.“Pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Tim melihat mobil yang dicurigai sebagai target dan pada pukul 10.30 WIB, tim melakukan penghentian terhadap satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BK 1427 DG di Jl. Ngumban Surbakti, Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara, namun target melarikan diri,” jelasnya.Ia menerangkan, saat perjalanan, target membuang barang bukti yang kemudian diamankan oleh tim di pinggir jalan, yakni berupa satu buah tas warna hitam berisi 3 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap mobil target dan diketahui mobil target berganti Nopol menjadi BE 1558 CD.Di jalan Tol KM 91 arah Kisaran, tim melakukan penghentian terhadap mobil target. Namun, mobil target tetap melaju dan melawan dengan mengarahkan mobil untuk menabrak ke arah petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan untuk melumpuhkan dan menghentikan mobil target.“Di KM 92 mobil target terhenti karena ban mobil pecah akibat terkena tembakan dan menabrak pembatas tol. Kedua target selanjutnya melarikan diri kearah kebun sawit dibawah jalan,” ujarnya.Pada pukul 11.45 WIB, ujarnya, berhasil diamankan tersangka Riyans Fitra Mubaroqah dan Ridho Yogi Pratama diamankan sekira pukul 13.15 WIB setelah sempat melarikan diri ke dalam kebun sawit selama kurang lebih 1 jam. Setelah diamankan, ditemukan ada luka tembak di lengan tangan sebelah kiri tersangka Ridho Yogi Pratama yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk perawatan.
18 November 2025LensaDaily - Onadio Leonardo alias Onad menjalani pemeriksaan lanjutan, usai ditangkap atas penyalahgunaan narkoba. Polisi membawa artis Onadio Leonardo ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, usai pihak kekuarga mengajukan permohonan rehabilitasi.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa penyidik membawa Onad ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Asesmen yang dilakukan BNNP DKI akan menentukan apakah Onad bisa menjalani rehabilitasi medis dan sosial, atau tetap melanjutkan proses hukum di kepolisian.“Iya benar, saat ini dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen,” jelas Kombes Pol. Budi, Senin 3 November 2025.Menurut Kombes Pol. Budi, langkah Onad yang dikenal sebagai musisi itu mengajukan rehabilitasi merupakan hak hukum setiap pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.“Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat turut menangkap Beby Prisillia Gustiansyah istri dari artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo. Penangkapan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, Beby dan Onadio ditangkap di Perumahan Trevista West Rempoa, kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Keduanya ditangkap usai diduga mengkonsumsi ekstasi."Benar ditangkap bersama wanita berinisial B (Istrinya)," jelasnya kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025.Ia menyebut, penangkapan Beby bersama Onadio adalah hasil pengembangan polisi terhadap satu orang pria lain di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya kini masih terus diperiksa."Kemarin dalam proses rangkaian penangkapan ini, diamankan total ada 3 orang yang diamankan," pungkasnya.
03 November 2025LensaDaily - Sebanyak 214,84 ton narkotika berbagai jenis senilai Rp29,37 Triliun hasil tangkapan Polri dimusnahkan. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo."Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water."Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar Sigit.Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika."Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba," tutup Kapolri.
29 Oktober 2025LensaDaily - Penyelundupan bdan peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan menangkap dua tersangka. Dari keduanya, diamankan 20 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengemukakan, kedua tersangka adalah M. Yunus dan M. Amin, yang berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (11/10/25) pukul 22.00 WIB.Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi pada Selasa (7/10/2025) mengenai sindikat narkoba asal Malaysia yang telah menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Cikarang, Jawa Barat. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan pada Jumat (10/10/25) sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa di daerah Bekasi International Industrial Estate ada dua orang mencurigakan yang mengendarai kendaraan roda 4 Soluna berwarna putih.“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua buah koper berwarna biru berisi 20 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi," jelas Brigjen Pol. Eko, Senin (13/10/25).Menurut Brigjen Pol. Eko, berdasarkan hasil interogasi tersangka Yunus diketahui bahwa dirinya diperintah untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik tersangka Amin. Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Tersangka Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100.000.000 setelah pekerjaan selesai," ujar Brigjen Pol. Eko.Ditambahkan Brigjen Pol. Eko, untuk tersangka Amin mengaku diajak Yunus menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000. Hingga kini, kedua tersangka masih dilakukan."Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO," ungkap Brigjen Pol. Eko.
13 Oktober 2025


