icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Terbukti Narkoba hingga Penyimpangan Seksual, AKBP Didik Dipecat

Lensa Daily - Nasional
Jumat, 20 Feb 2026 11:32 WIB

LensaDaily - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota serta terungkap pula dugaan penyimpangan seksual.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 19 Februari 2026.

Dijelaskan Karopenmas, dalam sidang ini dihadirkan 18 saksi, di mana tiga ada di lokasi dan 15 melalui daring. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP selama delapan jam dan AKBP Didik menyatakan menerimanya.

β€œSanksi administratif berupa pemempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Karopenmas.


Ia menambahkan, dalam sidang KKEP dan rangkaian pemeriksaan juga terungkap adanya tindak pidana asusila. Namun, bukan terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK.

β€œTidak terkait dengan hal itu. Harus diketahui juga, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian penanganan perkara,” ujarnya.

Selain itu, Truno mengatakan dari proses sidang KKEP tersebut, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual asusila.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya dalam konferensi pers.

Truno tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.

"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.


Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.

Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini