LensaDaily - Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro bersama empat orang lainnya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba Ko Erwin oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan atas hasil gelar perkara terhadap TPPU, sebagaimana mengacu pada Tindak Pidana Asal (TPA) yang menjerat lima tersangka.“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengutip keterangannya Sabtu 2 Mei 2026.Kelima tersangka tersebut adalah eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Selain itu, bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Ales Iskandar; dan mantan Istri Ko Erwin, Ais Setiawati.Sebelumnya, Bareskrim menangkap dua anak dan istri Ko Erwin atas dugaan TPPU peredaran narkoba. Penyidik juga turut menyita rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak.“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” jelas Direktur.Sebelumnya, istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 23 April 2026.Ketiga orang itu yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Ko Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Ko Erwin.Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.Nama Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin.
02 Mei 2026Tag: kapolresbima
LensaDaily - Istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 23 April 2026.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.Ketiga orang itu yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Ko Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Ko Erwin.“Telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” jelas Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 April 2026.Menurutnya, penyidik juga turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin. Saat ini, ketiga orang tersebut masih berada di Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ungkapnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.Nama Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin.
24 April 2026LensaDaily - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota serta terungkap pula dugaan penyimpangan seksual.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota."Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 19 Februari 2026.Dijelaskan Karopenmas, dalam sidang ini dihadirkan 18 saksi, di mana tiga ada di lokasi dan 15 melalui daring. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP selama delapan jam dan AKBP Didik menyatakan menerimanya.“Sanksi administratif berupa pemempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Karopenmas.Ia menambahkan, dalam sidang KKEP dan rangkaian pemeriksaan juga terungkap adanya tindak pidana asusila. Namun, bukan terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK.“Tidak terkait dengan hal itu. Harus diketahui juga, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian penanganan perkara,” ujarnya.Selain itu, Truno mengatakan dari proses sidang KKEP tersebut, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual asusila."Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya dalam konferensi pers.Truno tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba."Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya."Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026."Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
20 Februari 2026LensaDaily - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan, komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri.“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu 15 Februari 2026.Pengungkapan perkara oknum polisi ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan oknum Kasat Narkoba Polres Bima, AKP ML dalam jaringan tersebut.Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026."Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.
16 Februari 2026


