icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Susul Istri dan Anak Ko Erwin, Eks Kapolres Bima dan 4 Tersangka Dijerat TPPU

Lensa Daily - Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 10:11 WIB

LensaDaily - Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro bersama empat orang lainnya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba Ko Erwin oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan atas hasil gelar perkara terhadap TPPU, sebagaimana mengacu pada Tindak Pidana Asal (TPA) yang menjerat lima tersangka.

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengutip keterangannya Sabtu 2 Mei 2026.

Kelima tersangka tersebut adalah eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Selain itu, bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Ales Iskandar; dan mantan Istri Ko Erwin, Ais Setiawati.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap dua anak dan istri Ko Erwin atas dugaan TPPU peredaran narkoba. Penyidik juga turut menyita rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” jelas Direktur.


Sebelumnya, istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 23 April 2026.

Ketiga orang itu yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Ko Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Ko Erwin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Nama Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini