LensaDaily - Nasib Bripda Masias Siahaya, oknum Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya yang memukul pelajar dengan helm hingga tewas diputuskan dipecat. Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ini diumumkan langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto.Irjen Pol. Dadang menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, terlebih yang mencederai kepercayaan publik. Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa 24 Februari 2026.Putusan PTDH tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol. Indera Gunawan. Dalam sidang dilakukan pemeriksaan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.Dari fakta persidangan, ujar Kapolda, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani.“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ungkapnya.Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.Peristiwa penganiayaan itu terjadi di ruas Jalan Marren, tidak jauh dari RSUD Maren dan Universitas Uningrat, seusai waktu sahur. Korban saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing pada Kamis 19 Februari 2026.Menurut keterangan keluarga, keduanya sempat melewati ruas jalan yang disebut kerap menjadi lokasi balapan liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob.Setibanya di lokasi kejadian, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul pada bagian muka menggunakan helm oleh Bripda MS. Hantaman tersebut membuat korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera berat di kepala.Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat dalam balapan liar. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan mereka hanya berkendara setelah sahur hingga akhirnya keberingasan Bripda Masias menghentikan laju kendaraan abang adik itu.
24 Februari 2026Tag: ptdh
LensaDaily - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota serta terungkap pula dugaan penyimpangan seksual.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota."Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 19 Februari 2026.Dijelaskan Karopenmas, dalam sidang ini dihadirkan 18 saksi, di mana tiga ada di lokasi dan 15 melalui daring. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP selama delapan jam dan AKBP Didik menyatakan menerimanya.“Sanksi administratif berupa pemempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Karopenmas.Ia menambahkan, dalam sidang KKEP dan rangkaian pemeriksaan juga terungkap adanya tindak pidana asusila. Namun, bukan terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK.“Tidak terkait dengan hal itu. Harus diketahui juga, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian penanganan perkara,” ujarnya.Selain itu, Truno mengatakan dari proses sidang KKEP tersebut, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual asusila."Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya dalam konferensi pers.Truno tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba."Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya."Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026."Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
20 Februari 2026


