icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Oknum Brimob Polda Maluku Hajar Pelajar dengan Helm hingga Tewas Dipecat

Lensa Daily - Nasional
Selasa, 24 Feb 2026 18:14 WIB

LensaDaily - Nasib Bripda Masias Siahaya, oknum Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya yang memukul pelajar dengan helm hingga tewas diputuskan dipecat. Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ini diumumkan langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto.

Irjen Pol. Dadang menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, terlebih yang mencederai kepercayaan publik. Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa 24 Februari 2026.

Putusan PTDH tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol. Indera Gunawan. Dalam sidang dilakukan pemeriksaan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Dari fakta persidangan, ujar Kapolda, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ungkapnya.


Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di ruas Jalan Marren, tidak jauh dari RSUD Maren dan Universitas Uningrat, seusai waktu sahur. Korban saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing pada Kamis 19 Februari 2026.

Menurut keterangan keluarga, keduanya sempat melewati ruas jalan yang disebut kerap menjadi lokasi balapan liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob.

Setibanya di lokasi kejadian, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul pada bagian muka menggunakan helm oleh Bripda MS. Hantaman tersebut membuat korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera berat di kepala.

Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat dalam balapan liar. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan mereka hanya berkendara setelah sahur hingga akhirnya keberingasan Bripda Masias menghentikan laju kendaraan abang adik itu.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini