LensaDaily - Nasib Bripda Masias Siahaya, oknum Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya yang memukul pelajar dengan helm hingga tewas diputuskan dipecat. Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ini diumumkan langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto.Irjen Pol. Dadang menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, terlebih yang mencederai kepercayaan publik. Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa 24 Februari 2026.Putusan PTDH tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol. Indera Gunawan. Dalam sidang dilakukan pemeriksaan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.Dari fakta persidangan, ujar Kapolda, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani.“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ungkapnya.Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.Peristiwa penganiayaan itu terjadi di ruas Jalan Marren, tidak jauh dari RSUD Maren dan Universitas Uningrat, seusai waktu sahur. Korban saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing pada Kamis 19 Februari 2026.Menurut keterangan keluarga, keduanya sempat melewati ruas jalan yang disebut kerap menjadi lokasi balapan liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob.Setibanya di lokasi kejadian, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul pada bagian muka menggunakan helm oleh Bripda MS. Hantaman tersebut membuat korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera berat di kepala.Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat dalam balapan liar. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan mereka hanya berkendara setelah sahur hingga akhirnya keberingasan Bripda Masias menghentikan laju kendaraan abang adik itu.
24 Februari 2026Tag: poldamaluku
LensaDaily - Penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oknum Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya membuat Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat yang memastikan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota di Tual, Maluku. Sanksi tegas terhadap Bripda Masias pun akan diberlakukan."Kita tidak menolelir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat," ujar Komjen Pol. Ramdani, Senin 23 Februari 2026.Menurut Komjen Pol. Ramdani evaluasi secara internal juga akan dilakukan agar insiden serupa tidak akan terjadi lagi. Salah satu fokus utama evaluasi, ujarnya, terkait dengan standar operasional pelayanan Brimob terhadap masyarakat."Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat," ungkapnya.Komjen Pol. Ramdani pun menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan Brimob dan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas kejadian ini.Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi LIstyo Sigit Prabowo murka keberingasan oknum Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya alias MS yang menganiaya seorang pelajar hingga tewas akibat hantaman keras helm ke wajah korban. Peristiwa penganiayaan ini pun dinilai Kapolri mencoreng institusi.“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujar Kapolri, Senin 23 Februari 2026.Menurut Jenderal Sigit, penganiayaan tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kapolri pun menyampaikan duka cita secara langsung kepada keluarga korban.Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Marren, tidak jauh dari RSUD Maren dan Universitas Uningrat, seusai waktu sahur. Korban saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing pada Kamis 19 Februari 2026.Menurut keterangan keluarga, keduanya sempat melewati ruas jalan yang disebut kerap menjadi lokasi balapan liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob.Setibanya di lokasi kejadian, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul pada bagian muka menggunakan helm oleh Bripda MS. Hantaman tersebut membuat korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera berat di kepala.Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat dalam balapan liar. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan mereka hanya berkendara setelah sahur hingga akhirnya keberingasan Bripda Masias menghentikan laju kendaraan abang adik itu.
24 Februari 2026LensaDaily - Kapolri Jenderal Polisi LIstyo Sigit Prabowo murka keberingasan oknum Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya alias MS yang menganiaya seorang pelajar hingga tewas akibat hantaman keras helm ke wajah korban. Peristiwa penganiayaan ini pun dinilai Kapolri mencoreng institusi.“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujar Kapolri, Senin 23 Februari 2026.Menurut Jenderal Sigit, insiden tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kapolri pun menyampaikan duka cita secara langsung kepada keluarga korban.“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkap Kapolri.Dipastikan Jenderal Sigit, proses hukum terhadap Bripda Masias Siahaya akan berjalan tanpa kompromi. Kapolri juga telah memberi instruksi tegas agar perkara ini dibongkar secara menyeluruh.Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Marren, tidak jauh dari RSUD Maren dan Universitas Uningrat, seusai waktu sahur. Korban saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing pada Kamis 19 Februari 2026.Menurut keterangan keluarga, keduanya sempat melewati ruas jalan yang disebut kerap menjadi lokasi balapan liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob.Setibanya di lokasi kejadian, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul pada bagian muka menggunakan helm oleh Bripda MS. Hantaman tersebut membuat korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera berat di kepala.Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat dalam balapan liar. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan mereka hanya berkendara setelah sahur hingga akhirnya keberingasan Bripda Masias menghentikan laju kendaraan abang adik itu.
23 Februari 2026LensaDaily - Oknum Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya alias MS ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap dua orang pelajar, hingga salah satunya seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) tewas dan satunya lagi yang merupakan abang AT alami luka berat. Selain sebagai tersangka, Bripda Masias akan menjalani sidang kode etik Polri dan nasibnya sebagai polisi akan ditentukan.Kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias ditangani Polres Tual, yang memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Tual telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Sabtu 21 Februari 2026.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, dan diterbangkan ke Polda Maluku pagi tadi, setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kombes Pol Rositah Umasugi.Proses pemeriksaan oknum polisi Bripda Masias akan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari senin sudah bisa dilaksanakan kegiatan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Marren, tidak jauh dari RSUD Maren dan Universitas Uningrat, seusai waktu sahur. Korban saat itu melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing pada Kamis 19 Februari 2026.Menurut keterangan keluarga, keduanya sempat melewati ruas jalan yang disebut kerap menjadi lokasi balapan liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob.Setibanya di lokasi kejadian, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul pada bagian muka menggunakan helm oleh Bripda MS. Hantaman tersebut membuat korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera berat di kepala.Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat dalam balapan liar. Ia membantah tudingan tersebut dan menyatakan mereka hanya berkendara setelah sahur hingga akhirnya keberingasan Bripda Masias menghentikan laju kendaraan abang adik itu.
22 Februari 2026


