icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ilegallogging


7 Kasus Pembalakan Liar di Aceh Penyidikan Bareskrim Polri

LensaDaily - Kasus pembalakan liar di Aceh yang menjadi penyebab dominan bencana Sumatera pada November 2025 lalu masuk tahap penyidikan. Penanganan kasus oleh Bareskrim Polri ini tindak lanjut dari bencana alam longsor dan banjir beberapa waktu lalu.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan atas dugaan pembalakan liar yang terjadi di Aceh. “Sudah naik sidik 7 LP,” ungkap Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa 3 Februari 2026.Ia menerangkan, dari tujuh laporan polisi tersebut, tiga merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Sedangkan empat lainnya adalah dugaan tindak pidana pembalakan liar.Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa aliran air banjir bandang.Tim penyelidik melakukan penelusuran area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut. Kemudian, kayu gelondongan itu diduga hasil dari Ilegal logging.“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, dikutip Selasa 6 Januari 2026.Brigjen Pol. Irhamni memastikan, penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk meningkatkan status hukum ke proses penyidikan. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada tokoh masyarakat dan aparat setempat atas informasi yang diberikan.“Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.

04 Februari 2026

Kapolri Ungkap Tersangka Illegal Logging di Sumatera Bertambah

LensaDaily - Tersangka kasus dugaan pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah terdampak bencana banjir, banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang sebabkan korban jiwa seribu lebih diyakini akan bertambah.Hal ini dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan membuka peluang adanya tambahan tersangka dari hasil penyidikan kasus ini.“Kemungkinan akan bertambah,” jelas Jenderal Sigit, Jumat 19 Desember 2025.Menurut Jenderal Sigit, proses penyidikan masih terus berlanjut tidak hanya di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Namun, yang telah naik penyidikan baru terkait dengan PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Dijelaskan Kapolri, dari bukti dan hasil kerjasama Polri dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup, tengah mengarah ke wilayah Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar) yang juga terdampak bencana.“Tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” jelasnya.Ditambahkan Jendefal Sigit, hingga kini belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait temuan penyidikan di wilayah lain. Sebab, semua keterangan maupun alat bukti masih dilakukan analisa agar hasilnya akurat.“Tapi karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan gitu,” ungkap Kapolri.

19 Desember 2025

Pulihkan Fungsi Hutan, Kemenhut-Satgas PKH Musnahkan 360 Ha Sawit di TN Gunung Leuser

LensaDaily - Lahan perkebunan sawit seluas 360 Ha di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dimusnahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemkab Aceh Tamiang  dan Pemkab Langkat. Eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan di TNGL.Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif."Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Para pelaku yang menguasai Kawasan Hutan ilegal di TNGL secara sukarela mengembalikan kawasan hutan yang telah dikuasai kepada negara," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 September 2025.Kegiatan tersebut dilakukan melalui kegiatan penumbangan kebun kelapa sawit ilegal, dilanjutkan rehabilitasi Kawasan Hutan di TNGL seluas 59,32 ha. Lokasi kegiatan tersebut meliputi: Bahorok seluas 10 hektar, Tenggulun seluas 19,32 ha yang pelaksanaanya sejak tanggal 1 - 10 September 2025. Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 ha dan di Tenggulun seluas 300 ha.Penumbangan tanaman sawit dan jenis lainnya yang illegal, dengan umur tanam bervariasi antara 2 - 12 tahun di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang seluas 19,32 ha menggunakan alat berat, sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat seluas 10 ha menggunakan chainsaw. Pada kesempatan tersebut dilakukan peninjauan dan kegiatan penanaman oleh jajaran Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH dan muspida Kabupaten Aceh Tamiang termasuk Kapolres, Dandim dan Kajari, BPKH Wilayah I Medan, muspika, masyarakat dan LSM Konservasi. Kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yaitu inisial PT SSR seluas 0,63 ha dan As seluas 18,69 ha telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada tanggal 13 Agustus 2025, sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada tanggal 28 April 2025.Penanganan permasalahan tanaman sawit illegal dilanjutkan rehabilitasi hutan atau dengan istilah restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan."Salah satunya memperbaiki kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan. Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperi YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI dan YEL,’’ ujar Kepala Balai Besar TNGL, Subhan.Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat pemulihan fungsi Hutan Konservasi khususnya TNGL.Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan, akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk melakukan penertiban termasuk pemusnahan sawit, dan penanaman kembali tanaman hutan."Kegiatan Gakkumhut sebelumnya telah beberapa kali dilakukan yaitu operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging sebanyak 6 kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sebanyak 1 kali  di Tenggulun dan Langkat," sebut Rudianto. "Kolaborasi Kemenhut, Satgas dan Pemda, kami lakukan dalam upaya penguasaan kembali TN Gunung Leuser dan upaya pemulihan ekosistemnya, terakhir kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya Bupati Aceh Tamiang atas dukungannya," tutupnya.

05 September 2025