icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

7 Kasus Pembalakan Liar di Aceh Penyidikan Bareskrim Polri

Lensa Daily - Nasional
Rabu, 04 Feb 2026 14:17 WIB

LensaDaily - Kasus pembalakan liar di Aceh yang menjadi penyebab dominan bencana Sumatera pada November 2025 lalu masuk tahap penyidikan. Penanganan kasus oleh Bareskrim Polri ini tindak lanjut dari bencana alam longsor dan banjir beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan atas dugaan pembalakan liar yang terjadi di Aceh. “Sudah naik sidik 7 LP,” ungkap Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menerangkan, dari tujuh laporan polisi tersebut, tiga merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Sedangkan empat lainnya adalah dugaan tindak pidana pembalakan liar.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa aliran air banjir bandang.


Tim penyelidik melakukan penelusuran area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut. Kemudian, kayu gelondongan itu diduga hasil dari Ilegal logging.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, dikutip Selasa 6 Januari 2026.

Brigjen Pol. Irhamni memastikan, penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk meningkatkan status hukum ke proses penyidikan. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada tokoh masyarakat dan aparat setempat atas informasi yang diberikan.

“Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini