LensaDaily - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta dinilai tepat. Keputusan MK soal pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai status resmi ibu kota negara.Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), di dalam pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara memang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres).“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan saat ditemui Parlementaria usai pertemuan.Pernyataan ini menjadi perhatian publik di tengah masih berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara dan beragam spekulasi soal kapan perpindahan pusat pemerintahan dilakukan secara resmi.Fauzan juga menilai kelanjutan pembangunan IKN sangat dipengaruhi kondisi keuangan negara. Ia menyebut pemerintah saat ini harus berhitung cermat dalam menentukan prioritas anggaran.“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem.
24 Mei 2026Tag: mahkamahkonstitusi
LensaDaily - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara lebih proporsional.Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa DPR RI tengah mempelajari secara utuh putusan MK yang prinsipnya meminta aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini. Permintaan itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.“Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin mengutip dpr.go.id, Rabu 18 Maret 2026.“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,” sambung dia.Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.Hakim Konstitusi Saldi Isra belum lama ini menyebut, undang-undang tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk pensiun anggota DPR.Ia menyebutkan, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip dalam merumuskan aturan baru, antara lain karakter lembaga negara, prinsip independensi lembaga, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema hak pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Menurutnya, ketentuan dalam UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara sebagai dana yang bersumber dari pajak masyarakat.
18 Maret 2026LensaDaily - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan Pasal 21 KUHP tentang perintangan penyidikan dalam tindak pidana korupsi dipastikan akan diterapkan Polri. Pasal tersebut sebelumnya digugat karena dinilai menjadi pasal karet."Polri melalui Kortastipikor akan merujuk dan berpedoman kepada Putusan MK tersebut khususnya dalam penerapan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, Rabu 4 Maret 2026.Kadiv Humas pun menyampaikan bahwa Polri menghormati putusan tersebut. Putusan tersebut selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik."Polri menghormati setiap putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (binding) termasuk putusan MK dalam perkara No 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa 'secara langsung atau tidak langsung' tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," jelas Kadiv Humas.Untuk diketahui, Rumusan delik obstruction of justice sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor terdiri atas (i) unsur subjektif, yaitu (a) setiap orang dan (b) dengan sengaja, serta (ii) unsur objektif yaitu (c) mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dan (d) terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi.Terkait dengan unsur perbuatan dilarang (actus reus), norma a quo menggunakan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, dalam hal ini UU Tipikor tidak memberikan pengertian secara rinci atau limitatif terkait bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan dalam tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan.
05 Maret 2026LensaDaily - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi soal aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.Perkara ini Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.
20 Januari 2026LensaDaily - Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Putusan MK tersebut, menyatakan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.Menindaklanjuti putusan MK tersebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 20 November 2025.Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
21 November 2025


