icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Belum Ada Keppres, Putusan MK Tetapkan Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta Dinilai Tepat

Lensa Daily - Nasional
Minggu, 24 Mei 2026 20:57 WIB

LensaDaily - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta dinilai tepat. Keputusan MK soal pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai status resmi ibu kota negara.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), di dalam pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara memang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres).

“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan saat ditemui Parlementaria usai pertemuan.


Pernyataan ini menjadi perhatian publik di tengah masih berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara dan beragam spekulasi soal kapan perpindahan pusat pemerintahan dilakukan secara resmi.

Fauzan juga menilai kelanjutan pembangunan IKN sangat dipengaruhi kondisi keuangan negara. Ia menyebut pemerintah saat ini harus berhitung cermat dalam menentukan prioritas anggaran.

“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini