icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

MK Putuskan Perubahan Pasal 21 tentang Perintangan Penyidikan, Polri Tegaskan Penerapannya

Lensa Daily - Nasional
Kamis, 05 Mar 2026 00:10 WIB

LensaDaily - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan Pasal 21 KUHP tentang perintangan penyidikan dalam tindak pidana korupsi dipastikan akan diterapkan Polri. Pasal tersebut sebelumnya digugat karena dinilai menjadi pasal karet.

"Polri melalui Kortastipikor akan merujuk dan berpedoman kepada Putusan MK tersebut khususnya dalam penerapan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, Rabu 4 Maret 2026.

Kadiv Humas pun menyampaikan bahwa Polri menghormati putusan tersebut. Putusan tersebut selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik.

"Polri menghormati setiap putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (binding) termasuk putusan MK dalam perkara No 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa 'secara langsung atau tidak langsung' tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," jelas Kadiv Humas.

Untuk diketahui, Rumusan delik obstruction of justice sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor terdiri atas (i) unsur subjektif, yaitu (a) setiap orang dan (b) dengan sengaja, serta (ii) unsur objektif yaitu (c) mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dan (d) terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi.

Terkait dengan unsur perbuatan dilarang (actus reus), norma a quo menggunakan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, dalam hal ini UU Tipikor tidak memberikan pengertian secara rinci atau limitatif terkait bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan dalam tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini