LensaDaily - Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menggantikan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin yang kini tengah menjalani proses hukum atas kasus penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat Syah Afandin menjabat sebagai Wabup Langkat, ia menggantikan Terbit Rencana Peranginangin, yang merupakan suami Tiorita sebagai Plt yang tersandung kasus hukum oleh KPK.Hal ini diungkapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution yang menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim ditangkap KPK, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap atau gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat."Ya, kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung. Diminta segera melaksanakan penunjukan PLT agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal," kata Bobby Nasution, Senin 6 Juli 2026.Gubernur Sumut sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Langkat kepada Tiorita Boru Surbakti, yang juga selaku Wakil Bupati Langkat. Bobby Nasution berharap Tio melanjutkan dan memimpin roda Pemkab Langkat. "Oleh karena itu, tadi barusan ini kami sudah menyerahkan surat keputusannya untuk Bu Wakil Bupati menjadi pelaksana tugas Bupati, tugas melaksanakan tugas-tugas Bupati," sebut Bobby Nasution.Tiorita Boru Surbakti merupakan politisi Partai Golkar dan istri dari Terbit Rencana Perangin-Angin, mantan Bupati Langkat yang sebelumnya diamankan dalam OTT KPK, pada Januari 2022, lalu. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya. Terbit Rencana Perangin-Angin, divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021.Lanjut, Bobby Nasution menyayangkan atas penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin itu, yang dilakukan oleh KPK."Yang pertama disayangkan kembali lagi ya, Langkat menjadi penangkapan oleh KPK terhadap Bupati. Ini sangat disayangkan," sebut Gubernur Sumut.Bobby Nasution mengungkapkan dari kasus korupsi ini, menjelaskan Ondim yang menjadi korban dan dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Langkat. Apa lagi, uang yang di korupsi anggaran pengadaan baju seragam untuk siswa-siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat. "Tentu yang dikorbankan adalah masyarakat, yang menjadi korban utama. Karena uang, digunakan untuk membangun di daerah untuk anak-anak sekolah, harapan kita. Ini tidak terjadi kembali," jelas Bobby Nasution. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 7 orang, termasuk salah satunya adalah Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Bahwa dalam peristiwa menangkap tangan tersebut, tim penyelidik menyelamatkan sejumlah 7 orang, kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2026.Budi menuturkan, dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya merupakan Bupati Langkat Syah Afandin dan sisanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pihak swasta.KPK mengamankan tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto. βDari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,β ungkap dia.Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura.Kemudian, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.***
06 Juli 2026Tag: penyuapan
LensaDaily - Bupati Langkat, Syah Afandin, ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pria yang akrab disapa Ondim itu diamankan bersama enam orang lainnya, terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta."Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.Ia menambahkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.KPK mengungkapkan bahwa rangkaian operasi dilakukan secara simultan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek."Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati," kata Budi.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di dua organisasi perangkat daerah (OPD) strategis, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat."Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," jelasnya.Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Bupati Langkat kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK."Pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi.KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada temuan saat operasi tangkap tangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi maupun aliran dana yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut."Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tegas Budi.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi. Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.***
04 Juli 2026LensaDaily - Eks Pj Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, salah satunya mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan mantan Sekdaprov Sumut itu. Effendy Pohan diperiksa sebagai saksi, karena dia diketahui sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut 2025, sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut."Iya benar, diperiksa di gedung KPK," kata Budi Prasetyo yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 22 Juli 2025.Dalam kasus Topang Ginting, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, termasuk istrinya, Isabella, pada Senin 21 Juli 2025.Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk penyuapan itu mencapai Rp46 miliar.
22 Juli 2025LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun (KIR), untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti kasus proyek pembangunan jalan di Sumut.Penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK usai sebelumnya hal yang dilakukan di Medan dengan menyasar Kantor Dinas PUPR Sumut dan juga rumah pribadi Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Dirut PT DNG, Muhammad Akhirun (KIR), di Jalan Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat 4 Juli 2025.Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, petugas KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Dari pantauan wartawan, terlihat petugas KPK membawa keluar dari rumah bos PT DGN 3 koper dan dimasuki ke dalam mobil.Setelah itu, petugas KPK usai salat jumat melakukan penggeledahan Kantor PT DGN hanya berjarak 10 kediamannya, di Jalan Teratai, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, menjelaskan dirinya diminta untuk menyaksikan penggeledahan dilakukan KPK di rumah KIR dan sejumlah barang ikut diamankan."Yang saya saksikan, ada 1 buah buku hitam, 1 unit ponsel iphone 7, dan 1 berkas penerimaan uang yang ditulis tangan," kata Dambon kepada wartawan. Dambon membantah ada ditemukan brankas dari rumah KIR. "Untuk uang, dan brankas dan lain-lain tidak ada. Itu saja yang saya saksikan," kata Kepling tersebut.Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi (RAY). Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
05 Juli 2025LensaDaily - Uang tunai Rp2,8 miliar yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penggeledahan di rumah pribadi Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, menjadi tambahan bukti. KPK pun akan menelusuri asal usul uang hasil penggeledahan Rp2,8 miliar di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu 2 Juli 2025."Tentunya. KPK masih terus melakukan pendalaman (asal-usul uang tersebut)," ucap Budi Prasetyo, Kamis 3 Juli 2025.Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai ditemukan petugas KPK berjumlah Rp 2,8 miliar, dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Sejumlah sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi Prasetyo.Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, tersangka dugaan penyuapan proyek pembangunan jalan. Hasilnya, petugas menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan senjata api.Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Penyidik mulai menggeledah rumah mewah bercat putih tersebut mulai pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah mnggeledah rumah mantan Pj Sekda Medan itu.Penggeledahan tersebut, dilakukan sejumlah petugas dengan rompi bertuliskan 'KPK', dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, bersenjata lengkap berjaga di depan rumah.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengeledahan yang dilakukan tim KPK sejumlah lokasi di Kota Medan sejak kemarin hingga hari ini."Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan TPK terkait dengan pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut," kata Budi Prasetyo, Rabu 2 Juli 2025.Katanya, hasil pengeledahan oleh Tim Penyidik KPK tersebut, mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api dan senapan angin."Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," jelas Budi.Penggeledahan ini, merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting.
03 Juli 2025


