LensaDaily - Eks Pj Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, salah satunya mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan mantan Sekdaprov Sumut itu. Effendy Pohan diperiksa sebagai saksi, karena dia diketahui sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut 2025, sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut."Iya benar, diperiksa di gedung KPK," kata Budi Prasetyo yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 22 Juli 2025.Dalam kasus Topang Ginting, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, termasuk istrinya, Isabella, pada Senin 21 Juli 2025.Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk penyuapan itu mencapai Rp46 miliar.
22 Juli 2025Tag: penyuapan
LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun (KIR), untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti kasus proyek pembangunan jalan di Sumut.Penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK usai sebelumnya hal yang dilakukan di Medan dengan menyasar Kantor Dinas PUPR Sumut dan juga rumah pribadi Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Dirut PT DNG, Muhammad Akhirun (KIR), di Jalan Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat 4 Juli 2025.Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, petugas KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Dari pantauan wartawan, terlihat petugas KPK membawa keluar dari rumah bos PT DGN 3 koper dan dimasuki ke dalam mobil.Setelah itu, petugas KPK usai salat jumat melakukan penggeledahan Kantor PT DGN hanya berjarak 10 kediamannya, di Jalan Teratai, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, menjelaskan dirinya diminta untuk menyaksikan penggeledahan dilakukan KPK di rumah KIR dan sejumlah barang ikut diamankan."Yang saya saksikan, ada 1 buah buku hitam, 1 unit ponsel iphone 7, dan 1 berkas penerimaan uang yang ditulis tangan," kata Dambon kepada wartawan. Dambon membantah ada ditemukan brankas dari rumah KIR. "Untuk uang, dan brankas dan lain-lain tidak ada. Itu saja yang saya saksikan," kata Kepling tersebut.Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi (RAY). Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
05 Juli 2025LensaDaily - Uang tunai Rp2,8 miliar yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penggeledahan di rumah pribadi Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, menjadi tambahan bukti. KPK pun akan menelusuri asal usul uang hasil penggeledahan Rp2,8 miliar di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu 2 Juli 2025."Tentunya. KPK masih terus melakukan pendalaman (asal-usul uang tersebut)," ucap Budi Prasetyo, Kamis 3 Juli 2025.Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai ditemukan petugas KPK berjumlah Rp 2,8 miliar, dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Sejumlah sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi Prasetyo.Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, tersangka dugaan penyuapan proyek pembangunan jalan. Hasilnya, petugas menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan senjata api.Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Penyidik mulai menggeledah rumah mewah bercat putih tersebut mulai pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah mnggeledah rumah mantan Pj Sekda Medan itu.Penggeledahan tersebut, dilakukan sejumlah petugas dengan rompi bertuliskan 'KPK', dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, bersenjata lengkap berjaga di depan rumah.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengeledahan yang dilakukan tim KPK sejumlah lokasi di Kota Medan sejak kemarin hingga hari ini."Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan TPK terkait dengan pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut," kata Budi Prasetyo, Rabu 2 Juli 2025.Katanya, hasil pengeledahan oleh Tim Penyidik KPK tersebut, mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api dan senapan angin."Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," jelas Budi.Penggeledahan ini, merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting.
03 Juli 2025LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, tersangka dugaan penyuapan proyek pembangunan jalan. Hasilnya, petugas menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan senjata api.Penggeledahan tersebut, penyidik lakukan di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 16.30 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.Penyidik mulai menggeledah rumah mewah bercat putih tersebut mulai pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah mantan Pj Sekda Medan itu.Penggeledahan tersebut, dilakukan sejumlah petugas dengan rompi bertuliskan 'KPK', dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, bersenjata lengkap berjaga di depan rumah.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengeledahan yang dilakukan tim KPK sejumlah lokasi di Kota Medan sejak kemarin hingga hari ini."Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan TPK terkait dengan pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 2 Juli 2025.Katanya, hasil pengeledahan oleh Tim Penyidik KPK tersebut, mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api dan senapan angin."Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," jelas Budi.Penggeledahan ini, merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting.Kasus korupsi proyek-proyek jalan itu, berada di Dinas PUPR Sumut. KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).Berdasarkan data yang dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
02 Juli 2025


