LensaDaily - Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terkait diamankannya pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. dan menuduh jualannya mengandung zat berbahaya tanpa ada bukti. Permintaan maaf itu disampaikan menyusul adanya persepsi kurang tepat yang berkembang di tengah publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, tindakan yang dilakukan personel di lapangan bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus memastikan keamanan masyarakat. Namun, pihaknya memahami langkah tersebut dapat menimbulkan penilaian berbeda di masyarakat.
“Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami menimbulkan persepsi yang kurang baik ataupun kurang tepat. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi,” jelasnya, Rabu 28 Januari 2026.
Kombes Pol. Budi menegaskan, Polri tidak pernah berniat mematikan ataupun menghambat usaha masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kabid Humas memastikan kepolisian justru berkomitmen mendukung aktivitas ekonomi warga agar tetap berjalan aman dan sehat.
“Kepolisian tidak pernah mematikan atau menghambat usaha UMKM masyarakat. Namun apa pun itu, kami memahami secara psikologis adanya kekecewaan publik,” ujarnya.
Ditambahkan Kombes Pol. Budi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut. Pendalaman sampai saat ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etika, kewenangan, maupun prosedur oleh personel.
“Kami terbuka terhadap evaluasi dan akan menindaklanjuti secara profesional,” ungkapnya.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini