LensaDaily - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Sumatera Utara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meluas, yang menyeret Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin. Terseretnya Rektor USU itu usai penyidik KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan kasus yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting yang kini menjadi tersangka."Benar, hari ini dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud (Rektor USU Muryanto Amin)," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 15 Agustus 2025.Disinggung kapasitas Muryanto Amin diperiksa KPK dalam kasus tersebut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada keterangan yang diperlukan dari Muryanto Amin dalam pusaran korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut itu."Diperiksa sebagai saksi, tentunya sebagai saksi dibutuhkan keterangannya, untuk membantu proses penyidikan agar membuat terang suatu penanganan perkara," kata Budi Prasetyo.Selain Muryanto Amin, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya terkait kasus tersebut, seperti Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial AH, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan berinisial AJ.Ke-13 saksi diperiksa KPK tersebut, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Padangsidimpuan.Dalam kasus Topan Ginting, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk istrinya, Isabella, eks Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan, eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi hingga saksi-saksi lainnya.Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu hanya sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK memperkirakan dana yang disiapkan akan mencapai Rp46 miliar.
15 Agustus 2025Tag: puprsumut
LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun (KIR), untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti kasus proyek pembangunan jalan di Sumut.Penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK usai sebelumnya hal yang dilakukan di Medan dengan menyasar Kantor Dinas PUPR Sumut dan juga rumah pribadi Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Dirut PT DNG, Muhammad Akhirun (KIR), di Jalan Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat 4 Juli 2025.Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, petugas KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Dari pantauan wartawan, terlihat petugas KPK membawa keluar dari rumah bos PT DGN 3 koper dan dimasuki ke dalam mobil.Setelah itu, petugas KPK usai salat jumat melakukan penggeledahan Kantor PT DGN hanya berjarak 10 kediamannya, di Jalan Teratai, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, menjelaskan dirinya diminta untuk menyaksikan penggeledahan dilakukan KPK di rumah KIR dan sejumlah barang ikut diamankan."Yang saya saksikan, ada 1 buah buku hitam, 1 unit ponsel iphone 7, dan 1 berkas penerimaan uang yang ditulis tangan," kata Dambon kepada wartawan. Dambon membantah ada ditemukan brankas dari rumah KIR. "Untuk uang, dan brankas dan lain-lain tidak ada. Itu saja yang saya saksikan," kata Kepling tersebut.Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi (RAY). Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
05 Juli 2025LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menyatakan siap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting.Selain Topan, kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES). Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Bobby mengaku akan datang memenuhi panggilan KPK bila keterangannya diperlukan dalam kapasitas sebagai Gubernur Sumut. "Senang banget ini," sebut Bobby Nasution sambil lempar candaan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis 3 Juli 2025.Bobby Nasution menginstruksikan kepada jajarannya di Pemprov Sumut, untuk kooperatif dan bersedia untuk memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus korupsi menjerat eks Kadis PUPR Sumut."Siapa pun, pihak Provinsi biar Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, jajaran paling bawah pun, harus siap dipanggil," kata Bobby Nasution.Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. "KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.Berdasarkan data dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.Pada tanggal 23 sampai dengan 26 April 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.Selanjutnya, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut.
04 Juli 2025LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, tersangka dugaan penyuapan proyek pembangunan jalan. Hasilnya, petugas menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan senjata api.Penggeledahan tersebut, penyidik lakukan di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 16.30 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.Penyidik mulai menggeledah rumah mewah bercat putih tersebut mulai pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah mantan Pj Sekda Medan itu.Penggeledahan tersebut, dilakukan sejumlah petugas dengan rompi bertuliskan 'KPK', dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, bersenjata lengkap berjaga di depan rumah.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengeledahan yang dilakukan tim KPK sejumlah lokasi di Kota Medan sejak kemarin hingga hari ini."Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan TPK terkait dengan pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 2 Juli 2025.Katanya, hasil pengeledahan oleh Tim Penyidik KPK tersebut, mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api dan senapan angin."Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," jelas Budi.Penggeledahan ini, merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting.Kasus korupsi proyek-proyek jalan itu, berada di Dinas PUPR Sumut. KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).Berdasarkan data yang dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
02 Juli 2025


