LensaDaily - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Sumatera Utara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meluas, yang menyeret Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin. Terseretnya Rektor USU itu usai penyidik KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan kasus yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting yang kini menjadi tersangka.
"Benar, hari ini dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud (Rektor USU Muryanto Amin)," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 15 Agustus 2025.
Disinggung kapasitas Muryanto Amin diperiksa KPK dalam kasus tersebut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada keterangan yang diperlukan dari Muryanto Amin dalam pusaran korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut itu.
"Diperiksa sebagai saksi, tentunya sebagai saksi dibutuhkan keterangannya, untuk membantu proses penyidikan agar membuat terang suatu penanganan perkara," kata Budi Prasetyo.
Selain Muryanto Amin, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya terkait kasus tersebut, seperti Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial AH, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan berinisial AJ.
Ke-13 saksi diperiksa KPK tersebut, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Padangsidimpuan.
Dalam kasus Topan Ginting, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk istrinya, Isabella, eks Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan, eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi hingga saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu hanya sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK memperkirakan dana yang disiapkan akan mencapai Rp46 miliar.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini