icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Peluang KPK Panggil Gubernur Sumut Terkait Kasus Topan Ginting, Bobby Nasution: Senang Banget

Lensa Daily - Nasional
Jumat, 04 Jul 2025 17:04 WIB

LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menyatakan siap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting.

Selain Topan, kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES). Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). 

Bobby mengaku akan datang memenuhi panggilan KPK bila keterangannya diperlukan dalam kapasitas sebagai Gubernur Sumut. "Senang banget ini," sebut Bobby Nasution sambil lempar candaan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis 3 Juli 2025.

Bobby Nasution menginstruksikan kepada jajarannya di Pemprov Sumut, untuk kooperatif dan bersedia untuk memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus korupsi menjerat eks Kadis PUPR Sumut.

"Siapa pun, pihak Provinsi biar Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, jajaran paling bawah pun, harus siap dipanggil," kata Bobby Nasution.

Adapun pembangunan proyek Pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. 

"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Berdasarkan data dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. 

Lalu Topan, memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Pada tanggal 23 sampai dengan 26 April 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.

Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara. Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini