LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, tersangka dugaan penyuapan proyek pembangunan jalan. Hasilnya, petugas menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan senjata api.
Penggeledahan tersebut, penyidik lakukan di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 16.30 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Penyidik mulai menggeledah rumah mewah bercat putih tersebut mulai pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah mantan Pj Sekda Medan itu.
Penggeledahan tersebut, dilakukan sejumlah petugas dengan rompi bertuliskan 'KPK', dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, bersenjata lengkap berjaga di depan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengeledahan yang dilakukan tim KPK sejumlah lokasi di Kota Medan sejak kemarin hingga hari ini.
"Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan TPK terkait dengan pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 2 Juli 2025.
Katanya, hasil pengeledahan oleh Tim Penyidik KPK tersebut, mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api dan senapan angin.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," jelas Budi.
Penggeledahan ini, merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting.
Kasus korupsi proyek-proyek jalan itu, berada di Dinas PUPR Sumut. KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPK, kasus OTT pertama di Dinas PUPR Sumut sesuai dengan kronologi dan konstruksi perkara, yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini