icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Eks Dirut PTPN XI Tersangka Tender Pabrik Gula untuk Perusahaannya Sendiri

Lensa Daily - Nasional
Rabu, 08 Jul 2026 15:55 WIB

LensaDaily - Mantan Direktur Utama PTPN XI ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode tahun 2016-2022 yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kedua tersangka adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Dia juga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM.

β€œSerta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Ahmad Yusuf mengutip keterangannya Rabu 8 Juli 2026.

Sedangkan tersangka TD diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana. Namun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dalam setiap proses penyidikan.

β€œAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​"Penyidik juga melapisnya dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023,” ungkap Kombes Pol. Yusuf.***

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini