icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Mataram

Lensa Daily - Nasional
Sabtu, 28 Feb 2026 13:36 WIB

LensaDaily - Bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin berinisial Ais ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram. Ais yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap bersamaan dengan penangkapan Ko Erwin saat hendak melarikan diri ke Malaysia di perairan Sumatera Utara (Sumut).

“Salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara, kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim tangkap Koko Erwin kemarin di Sumut, dekat dengan perbatasan Malaysia. Kita amankan satu lagi DPO di Mataram,” ujar

Dirres Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Elhaj, Jumat 27 Februari 2026, mengatakan, Ais sebagai bendahara turut menerima hasil penjualan dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan. Seluruh dana itu, ungkapnya, akan disetorkan ke Ko Erwin sebagai bandar narkobanya.

Dalam tugasnya, Ais juga sempat bertemu dengan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi. Meski telah memiliki sepak terjangnya, namun saat penangkapan Ais di sebuah kontrakannya di Mataram.

“Enggak ada ditemukan barang bukti baru, HP-nya saja yang dia bawa itu,” ujarnya.


Ko Erwin Ditembak

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri membawa buron bandar narkoba bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin ke Bareskrim Polri usai ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara saat menuju Malaysia. Dia tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 11.35 WIB.

Ko Erwin tiba setelah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Dia terlihat mengalami luka tembak pada bagian kakinya, sehingga dibantu berjalan saat keluar dari mobil penyidik.

Penyidik kemudian membawanya dengan kursi roda untuk menuju ruang penyidikan dan menjalani pemeriksaan. 

"Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," jelas Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen.

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini