icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Kabur Saat Diperiksa, Polda Jambi Buru Alung Kurir Sabu 58 Kg

Lensa Daily - Nasional
Senin, 06 Apr 2026 12:59 WIB

LensaDaily - Polda Jambi memburu seorang tersangka kurir narkoba bernama M Alung Ramadhan alias MA yang kabur dari ruang penyidikan Direktorat Reserse Narkoba saat diperiksa atas penangkapan sabu seberat 58 kilogram. Pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tiga orang termasuk Alung yang memiliki peran penting dalam jaringan narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada 9 Oktober 2025 dengan tiga tersangka berinisial Alung Ramadhan alias MA, APR, dan JA.

“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua tersangka yakni APR dan JA telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji mengutip keterangannya Senin 6 April 2026.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 karena melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kabur saat penyidik melakukan koordinasi di ruangan lain. Saat ini statusnya DPO dan masih terus kami lakukan pengejaran secara intensif,” jelasnya.



Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya maksimal untuk menangkap tersangka dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Polda Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Akibat insiden tersebut, Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum perwira yang bertanggung jawab saat itu. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang bersangkutan dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun serta diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran etik dan tidak profesional,” tegas Erlan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Oktober 2025. Petugas saat itu mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.

Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, yakni MA, APR, dan JA. Dari ketiganya, dua tersangka yakni APR dan JA telah diproses hingga tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Kejaksaan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Sementara itu, MA yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

Polda Jambi memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka masih terus dilakukan secara intensif. Bahkan, koordinasi juga telah dilakukan dengan Bareskrim Polri serta jajaran kepolisian di berbagai daerah.

“Sampai saat ini tim masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Erlan.

Di sisi lain, barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang diamankan dalam kasus tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur, dengan pelaksanaan yang dikabarkan dilakukan terpusat bersama pengungkapan kasus besar lainnya.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini