LensaDaily - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di 116.198 hektare di Pulau Sumatera. Pencabutan izin ini paska bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dan merenggut 1.000 lebih orang meninggal dunia.
"Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Raja Juli menyatakan pencabutan dilakukan terhadap pemegang izin nakal. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut selama ini dinilai tidak mengikuti aturan.
Namun, ia belum membeberkan perusahaan yang mengantongi 22 PBPH itu. Ia menyampaikan nama perusahaan-perusahaan itu akan dicantumkan dalam surat keputusan yang akan diterbitkan.
"Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan," kata dia.
Sebelumnya pada Februari lalu, Kemenhut juga telah mencabut 18 PBPH dengan total luas 526.144 hektare. Di sisi lain, Kemenhut kini telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Raja Juli menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu. Kendati demikian ia enggan mengungkap 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana Sumatera yang telah merenggut ribuan nyawa itu karena proses hukum masih berlangsung.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini