LensaDaily - Gelar perkara tabrakan maut antara taksi listrik dengan KRL dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam, akan dilakukan dalam waktu dekat. Gelar perkara tersebut guna menentukan terjadinya atau tidak tindak pidana pada peristiwa tersebut.
Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, mengatakan bahwa gelar perkara diperlukan agar strategi penyidikan bisa ditentukan secara tepat.
"Tentunya akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Agar strategi penyidikannya tepat. Kemungkinan minggu depan," jelasnya, dikutip Kamis 30 April 2026.
Ia menambahkan, penyidik mengerucutkan fokus pada dua aspek utama, yakni dugaan kelalaian sopir taksi listrik Green SM yang menjadi pemicu awal insiden, serta kewajiban pemerintah daerah terkait keberadaan palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Penyidikan pun dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Peristiwa kecelakaan ini bermula saat taksi listrik mogok di perlintasan sebidang hingga akhirnya tertabrak KRL menuju Cikarang. Kemudian, KA Argo Bromo Anggrek jurusan Surabaya Pasar Turi menghantam KRL dari belakang.
Sedangkan update korban tabrakan maut antara KRL dan Kereta Api Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang dan korban terluka 90 orang.
Berdasarkan data sementara hingga Rabu (29/4/26) pukul 11.00 WIB, total korban mencapai 106 orang. Jumlah tersebut, sebanyak 90 orang mengalami luka-luka.
Dengan 44 orang telah diperbolehkan pulang dan 46 lainnya masih menjalani perawatan. Sementara itu, jumlah korban meninggal juga bertambah menjadi 16 orang setelah adanya penambahan satu korban dari RSUD Kota Bekasi.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini