LensaDaily - Penggeledahan kembali dilakukan Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipoidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi impor telepon seluler (ponsel) bekas dari China. Penggeledahan dilakukan pada 4 lokasi, yakni PT TSL, rumah salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi, Cafe Sulthan, dan AZ Cafe ini.
“Rumah yang digeledah adalah milik AHT yang merupakan manager pada PT TSL,” ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menerangkan, Kantor PT TSL diketahui telah tutup dan tidak ada aktivitas apapun, serta telah dipasang plang untuk dijual. Sedangkan kediaman dari AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset.
Lebih lanjut ia menerangkan, dari Cafe Sulthan dan Cafe AZ ditemukan barang bukti antara lain dokumen terkait Pendirian Akta CV AHS ENTERTAINMENT, dokumen Perizinan CV AHS ENTERTAINTMENT, 4 (empat) Rekening koran Bank BCA atas nama AHS ENTERTAINMENT CV (Rekening AZ Cafe), (Rekening AHS Billiard), (Rekening Penampungan),dan (Rekening SULTHAN Cafe), 3 unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV, 2 unit flashdisk, 4 box karton kosong warna coklat bertuliskan "Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur”, dan 1 dokumen perpajakan.
“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” jelasnya.
Praktik ilegal yang mayoritas mendatangkan ponsel bekas dari China ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan barang melalui Bea Cukai Pabean Juanda tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Barang diloloskan tanpa adanya pemeriksaan fisik.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, yang terdiri dari 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.***



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini