LensaDaily - Kasus dugaan suap atau gratifikasi impor telepon seluler atau handphone bekas dari China kini tengah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipoidkor) Polri. Oknum pegawai Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur berinisial A segera dipanggil untuk diperiksa.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi menerangkan, pemanggilan akan dilakukan setelah analisa hasil geledah diperoleh. Pemanggilan kepada A pun sebelumnya sudah pernah dilakukan.
“Sebelumnya sudah (pernah dipanggil), nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi,” ungkap Kombes Pol. Yusuf, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menerangkan, sampai saat ini diketahui bahwa setoran tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Penyidik pun tengah mendalami periodesasi setoran dan apakah hanya diberikan dalam bentuk uang saja.
“Belum tahu ya, hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini,” ujarnya.
Praktik ilegal yang mayoritas mendatangkan ponsel bekas dari China ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan barang melalui Bea Cukai Pabean Juanda tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Barang diloloskan tanpa adanya pemeriksaan fisik.
Selain kantor Bea Cukai Juanda, tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu Gedung Kargo Juanda (PT JAS), rumah seorang pihak swasta berinisial MT, dan rumah oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp 165 juta dan 14.200 Dolar Singapura, perhiasan emas seberat 22 gram, 1 unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, serta sejumlah slip setoran.
Selain itu, polisi juga menyita aset berupa 1 sertifikat tanah dan bangunan (berikut AJB), 8 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 1 BPKB sepeda motor, dokumen sebanyak 7 kontainer, serta 1 file hasil mirroring aplikasi CESA.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, yang terdiri dari 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini