LensaDaily - Kasus puluhan ribu pil ekstasi yang terungkap dari kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung, kini ditangani Bareskrim Polri. Seorang tersangka merupakan sopir yang membawa narkoba tersebut sudah diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengambilalihan kasus dilakukan sejak Jumat 21 November 2025. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terlibat.
“Ya, saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan,” ujarnya, Senin 24 November 2025.
Ia menambahkan, barang bukti temuan ekstasi tersebut kini sudah dibawa ke Mabes Polri. Sedangkan tersangka yang sudah diamankan atas nama MR.
“Sudah (dibawa ke Mabes Polri),” ungkapnya.
Sebelumnya, puluhan ribu pil ekstasi tersebut ditemukan dua anggota TNI dari Korem 043/Garuda Hitam saat sebuah Nissan X-Trail mengalami kecelakaan tunggal di KM 136 Jalur B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar pada Kamis, 20 November 2025.
Kadispenad Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.25 WIB.
“Mobil tanpa pengemudi,” kata Donny dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Kecurigaan muncul saat Sertu Eko Wahyudi, Babinsa Koramil 0411-11/Terbanggi Besar, yang melintas di lokasi kejadian menemukan beberapa tas di bawah Jembatan Tol Karang Endah. Ia lalu melapor kepada Serda Maradang Simanjuntak.
“Hasil pemeriksaan ditemukan 34 kantong berisi pil ekstasi dengan estimasi jumlah mencapai sekitar 90.000 butir,” ujar Donny.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Lampung, yang selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini