LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara atas Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar area relokasi penyintas banjir di Sumatra, untuk memfasilitasi kebutuhan lahan pembangunan hunian sementara.
"Kalau perlu, HGU-HGU, bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting, lahan harus ada," ujar Presiden Prabowo, Senin 8 Desember 2025.
Ia mengatakan, bahwa pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Instruksi itu muncul setelah Kepala BNPB Suharyanto melaporkan bahwa salah satu hambatan mendesak dalam percepatan pembangunan huntara di sekitar wilayah bencana yang telah pulih, adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama,” ujar Kepala BNPB.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara wajib menemukan solusi cepat.
“Luasnya tipe 36, Pak Presiden. Delapan kali lima. Daripada mereka tinggal di tenda, lebih representatif mereka tinggal di hunian sementara,” ungkap Kepala BNPB.
Terkait detail spesifikasi dan biaya konstruksi, Kepala BNPB menyebut harga yang perlu ditanggung pemerintah berkisar Rp30 juta per unit hunian sementara. Bangunan itu akan dilengkapi dengan WC dan kamar mandi, di dalam hunian.
Kepala BNPB juga menjelaskan bahwa huntara dirancang digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap (huntap). Namun, proses pemindahan itu bisa lebih lama bila ketersediaan lahan terhambat.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini